Selasa, 17 Agustus 2010

Balmon Wanti-wanti Batasan Pancar Radio Komunitas

Balai Monitoring (Bamlon) Kelas II/Semarang menekankan, berdasarkan ketentuan daya pancar siaran radio komunitas maksimal 2,5 km. Melewati itu, Balmon akan menertibkan, bahkan sampai akan menghentikan penyiarannya.

"Kami pernah meminta Radio Komunitas Masjid Agung Jateng agar off air dari siarannya, karena frekuensinya masuk wilayah penerbangan," kata Yudi Purnomo dari Balmon II Semarang, dalamEvaluasi Dengar Pendapat (EDP) Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jateng, Senin (26/7).

EDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti tiga radiao komunitas yang tengah mengajukan ijin siar. Tiga radio komunitas mengajukan pemohon untuk EDP, yaitu Radio Komunitas Suluh/Bakorluh Provinsi Jateng, Radio Komunitas Nurussunah Semarang, dan Radio Komunitas Kita Semarang.

Dalam EDP tersebut, selain hadir dari MUI, juga menghadirkan anggota DPRD Kota Semarang, Dishubkominfo, Balai Monitoring, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat adan akademisi. Yudi Purnomo dalam kesempatan itu mewanti-wanti agar radio komunitas menaati batasan frekuensi tersebut. "Kami tidak segan-segan akan menertibkannya," tandas dia.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang meminta agar radio-radio komunitas tak mengudarakan materi-materi yang berbau provokatif. Apalagi, sejauh ini masih terdapat radio komunitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar