Rabu, 07 Juli 2010

BALMON DI KENDAL

Siaran Pers No.74/PIH/KOMINFO/6/2010

Kewaspadaan Bagi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio Menghadapi Penertiban Penggunaan Frekuensi Radio Sebagaimana Di Antaranya Berlangsung di Jawa Tengah

Kementerian Kominfo telah memperoleh laporan dari Kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Semarang, bahwa Balai Monitoring tersebut pada awal dan pertengahan bulan Juni 2010 telah melakukan operasi penertiban bagi penggunaan frekuensi radio untuk keperluan radio siaran. Target daerah operasinya adalah sekitar wilayah Kendal, Batang, Pekalongan, dan Klaten. Dalam operasi tersebut terdapat beberapa Stasiun Radio Siaran FM yang terpaksa diminta untuk menghentikan siarannya dan beberapa di antaranya bahkan telah dilakukan penyitaan.

Mereka yang terkena operasi tersebut antara lain:

  1. Radio Madani FM, Ds. Simbang Kulon Blok 2 Kec. Buaran Kab. Pekalongan disita;
  2. Radio Komunitas Soneta, Ds. Simbang Wetan, Gg. I, RT.17/RW.05 Buaran,Kab. Pekalongan di - off-airkan;
  3. Radio Arista FM, Ds. Pandan Arum RT. 08/RW 01 Kec. Tirto Kab. Pekalongan, di - off-airkan;
  4. Radio Kelana Rimba, Dukuh Sidorejo, Kec Kemalang Kab. Klaten disita;
  5. Radio Pesona Suara Merapi (Tri FM), Dukuh Trayu RT. 19 / RW 07 Ds. Kendalsari Kab. Klaten disita;
  6. Radio Lintas Merapi, Dukuh Mbangan RT. 27 / RW 09 Dusun Sidorejo Kec Kemalang, Kab. Klaten disita;
  7. Radio Wong Deso, Desa Sanggrahan RT. 07 / RW.02, Kec. Prambanan Kab. Klaten disita;
  8. Radio Tera, Dukuh Kuntulan Tandes Wedi RT 64 / RW 18, Kec. Wedi Kab. Klaten disita.

Di samping itu, Balai Monitoring Frekuensi Semarang juga melakukan penertiban pengguna frekuensi radio untuk komunikasi lainnya, sebagaimana tersebut di bawah ini .

No.

Nama

Alamat

Keterangan

1.

Ir. Sunarno

Dsn. Sidorejo, Dukuh Deles, Kec. Kemalang, Kab. Klaten

Saat pemeriksaan terdapat antena repeater, penanggungjawab tidak ada ditempat, dan perangkat sedang diperbaiki, diduga digunakan untuk komunikasi suatu perguruan tinggi negeri tertentu di Yogyakarta untuk keamanan, dipanggil untuk diperiksa.

2.

PT. Laut Jaya Abadi

Ds. Gondang Km. 9 Cepiring, Kab. Kendal

Saat pemeriksaan kondisi perangkat (ICOM IC-2N) dalam kondisi off, diduga digunakan untuk keamanan perusahaan, dipanggil untuk diperiksa.

3.

Drs. Dwi Arie Putranto, Msi, Sekda Pemkot Pekalongan

Jl. Mataram No. 1 Kota Pekalongan

Diberikan arahan untuk mengurus perizinan radio khususnya instansi yang dibawahi oleh Setda Kota Pekalongan yang menggunakan Alat Komunikasi Radio, dipanggil untuk diperiksa dan diberikan arahan.

4.

H. Masrur

Jl. R. Martadinata No. 14 Batang

Saat pemeriksaan perangkat telekomunikasi digunakan untuk kedinasan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, dipanggil untuk diperiksa.

5.

Santoso, S.Sos, Kantor Administrasi Pelabuhan Batang

Jl. Yos Sudarso Utara, Batang

Saat pemeriksaan menggunakan frekuensi 5.316 MHz, perangkat yang dipakai ICOM M700 untuk keperluan pemantauan terkait keselamatan pelayaran, izin radio berada di Ditjen Perhubungan Laut Jakarta.

6.

Ahwan Nasarudin

Jl. Yos Sudarso, RT. 03 RW. 08, Seturi Karang Asem, Batang

Saat pemeriksaan, pemilik tidak ada di tempat, menggunakan frekuensi 80.550 MHz, dipanggil untuk diperiksa.

7.

Edy Sulistiyo

Jl. Jend. Sudirman, Ruko 26 Batang

Saat pemeriksaan terdapat antena VHF, pemilik memiliki izin RAPI CallSign JZ11STT dan ORARI CallSign YD2CLC, perangkat ICOM IC-2N, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Stasiun Radio.

8.

Sutopo

Ds. Candiroto RT.04 RW. 02, Kec. Kendal, Kab. Kendal

Saat pemeriksaan terdapat antena VHF, pemilik tidak ada ditempat, diduga digunakan untuk komunikasi Amatir, dipanggil untuk diperiksa.

9.

Saeroji

Ds. Jotang RT. 02, RW. 02, Kec. Kendal, Kab. Kendal

Saat pemeriksaan terdapat antena VHF, pemilik tidak ada ditempat, diduga digunakan untuk komunikasi Amatir, dipanggil untuk diperiksa.

10.

Sri Haryanti

Jl. Tentara Pelajar No. 21, Kendal

Saat pemeriksaan terdapat antena VHF, pemilik memiliki izin ORARI CallSign YD2ETI, disarankan untuk memperpanjang izin.

11.

Santoso

Jl. Banyu Urip Alit No. 528 Kota Pekalongan

Saat pemeriksaan terdapat dua antena VHF, pemilik memiliki izin ORARI CallSign YC2EYP, perangkat tidak ada, dalam proses perpanjangan IAR, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Stasiun Radio.

12.

Bambang Suyitno

Jl. Dr. Sutomo, RT.04 / RW.03 Kalimalang, Kota Pekalongan

Saat pemeriksaan terdapat antena VHF, pemilik mantan anggota ORARI (almarhum) CallSign YD2EFT, diperingatkan untuk menurunkan antena, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Stasiun Radio.

13.

PT. Radio Suara Alas Roban (92.8MHz)

Jl. Jend. Sudirman, Gg Puter Raya No. 8 Batang

Saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan izin, telah melalui proses Evaluasi Dengar Pendapat, ipanggil untuk diperiksa.

14.

PAB FM (107.3 MHz)

Perum Graha Jenar Asri No. 1 Weleri Kendal

Saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan izin, telah melalui proses Evaluasi Dengar Pendapat, dipanggil untuk diperiksa.

Melalui Siaran Pers ini, Kementerian Kominfo mengingatkan kepada seluruh pengguna frekuensi radio untuk tetap memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Dan bagi yang tidak memenuhi ketentuannya, besar kemungkinan akan menjadi target operasi penertiban mengingat penertiban ini tidak hanya dilakukan di Jawa Tengah saja, tetapi oleh sebagian besar Kantor Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di seluruh Indonesia sebagai kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan.