Selasa, 03 Maret 2009

YANMAS

Yanmas itu organisasi komunikasi bukan sekedar oraganisasi kemitraan Polres Batang. Keberadaan Yanmas secara langsung bertentenagan dengan KM no 77 tentang CB/RAPI dan KM 49 tentang AmatirRadio/ORARI.
Repeater-repeater Yanmas di berbagai kota tetaplah ilegal: tidak dioperasikan di bawah payung hukum yang jelas. Kegiatan komunikasi anggotanya tidak menunjukan adanya kegiatan kemitraan Polri. Lebih banyak dipergunakan untuk kesenangan pribadi. Silakan Monitor pada Frek: 148.130 dan 148.310. Operating prosedur yang dipakai mirip dengan Polri, tapi simak materi yang diperbincangkan.
Anggota Yanmas diperkirakan 2000 personel. Sungguh sebuah jumlah besar yang potensial untuk dijadikan cadangan komunikasi. Namun manajemen organisasi yang awut-awutan menjadikan potensi itu tidak lagi potensial. Proses rekruting yang mudah dan salah pengertian (sengaja diberikan pengurusnya) tentang Yanmas sebagai bentuk lisensi pengurasaan perangkat radio dan penggunaan frekwensi telah menarik pengguna radio 2 meter band untuk bergabung.
meski ini sebuah kegiatan besar yang ilegal Yanmas hingga saat ini belum mendapatkan teguran dari para pembina kegiatan komunikasi radio dan penggunaan spektrum frekwensi.
Apapun yang terjadi kegigihan para pegiat Yanmas dalam menunjukan eksistensi dirinya dan meberikan bantuan komunikasi pada masyarakat patut diacungi jempol. 8-6. 8-13. Solo Bandung.